MOTOR Plus-online.com - Polisi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menindak tegas para pengguna knalpot brong, alat pengukur kebisingan sedang dipersiapkan.
Hal tersebut dilakukan Polda NTB melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) yang melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Tujuan kegiatan tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pihaknya mengatakan, keberadaan dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Suaranya yang terlalu keras dapat menggangu konsenstrasi pengguna jalan lain yang dapat menyebabkan peristiwa kecelakaan.
Seperti yang disampaikan Direkturr Lalu Lintas (Dir) Lantas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutarjo.
"Larangan knalpot brong ini bukan saja dilakukan oleh Kepolisian, bahkan di beberapa daerah mengeluarkan SK tentang larangan penggunaan knalpot modifikasi ini," kata Romadhoni dikutip dari tribratanews.ntb.polri.go.id.
Dalam upaya penindakannya, Polda NTB juga telah menyiapkan alat pengukur kebisingan.
Baca Juga: Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta
Alat ini akan digunakan untuk menguji knalpot brong yang beredar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
"Alat ini sudah datang 3 unit yang nantinya akan diberikan ke Satlantas Polresta Mataram 1 unit, Satlantas Polres Bima kota 1 unit dan Ditlantas Polda NTB 1 unit," ungkapnya.
Enggak cuma itu, Polda NTB juga akan memerintahkan seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait knalpot brong.
Perwira Polda NTB itu juga berharap agar para orang tua dapat turut serta melakukan upaya pencegahan dengan melarang seluruh anggota keluarga menggunakan knalpot brong.
"Ini demi kepentingan kita bersama, oleh karena itu untuk mewujudkan Kamseltibcar ini tentu perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat," tutupnya.
Seperti yang brother tahu, penindakan knalpot brong juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Daripada harus berurusan dengan hukum, lebih baik jangan coba-coba dipakai di jalan raya, kecuali untuk kontes atau ajang balap ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR