MOTOR Plus-Online.com - Istilah greenflation kini sedang maran menjadi perbincangan usai disebutkan oleh Cawapres 02, Gibran Rakabuming kala melontarkan pertanyaan ke Cawapres 03, Mahfud MD.
Secara sederhana Greenflation adalah Green Inflation yang merupakai inflasi dari lingkungan hidup.
Juga bersamaan dengan pembahasan kenaikan pajak kendaraan yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Kala kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup.
Naiknya pajak kendaraan ini untuk meningkatkan taraf lingkungan hidup seperti memperbaiki sistem transportasi juga maraknya penggunaan kendaraan listrik.
“(Wacana kenaikan pajak motor) itu sebenarnya salah satu dampak dari greenflation,” ujar Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dikutip dari Kompas.com.
“Asal dengan catatan, uang dari hasil pajak motor itu digunakan memang untuk tujuan beralih ke kendaraan yang lebih bersih ataupun ke transportasi publik,” sambungnya.
Meski begitu apabila tujuan-tujuan yang diharapkan terkait energi hijau tidak tercapai, maka kenaikan pajak motor tidak termasuk ke dalam greenflation.
“Sementara pajak kendaraan bermotor yang dinaikkan itu signifikan, ini tidak termasuk dalam kategori greenflation, tapi semata hanya perubahan kebijakan fiskal,” kata Bhima.
“(Saat greenflation berlaku) harusnya terjadi penambahan kendaraan listrik, atau terjadi pergeseran ke transportasi publik yang signifikan,” ujarnya.
Namun juga harus menjadi catatan besar kalau Greenflation terjadi bukan karena emisi gas buang dari kendaraan saja.
Juga bisa dari pengelolaan limbah sampah yang tidak teratur, juga pemberdayaan manusia untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan.
Banyak aspek yang ada dalam Greenflation, bukan hanya sekadar dari emisi kendaraan saja.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Tolak Keras Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin Sambil Singgung Isu Lain
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR