MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan ada yang kaget pajak di STNK-nya lebih mahal dibanding orang lain.
Anda kena pajak mahal jika di STNK ada kode ini berarti dianggap mampu menurut aturan Pemda tempat tinggal.
Jangan kaget jika pajak kendaraan anda mahal padahal milik orang lain dengan merek, tipe dan tahun yang sama tapi lebih murah.
Untuk itu sebelum membeli kendaraan harus memperhatikan kode ini supata dapat dengan pajak yang lebih murah.
Kode tersebut punya arti bahwa pajak kendaraan di STNK anda lebih mahal dibanding orang lain.
Mengenai kode aneh ini bisa dilihat letaknya di tengah bawah lembaran notis pajak, jadi bukan di depan STNK.
Menganai kode ini dinyatakan dalam angka, yang terdiri dari 6 angka punya arti tersendiri dan kudu dimengerti pemilik kendaraan.
Jika di STNK anda terdapat kode ini, menyatakan apakah kendaraan anda kena pajak progresif atau tidak.
Untuk diketahui bahwa pajak prograsif jadi semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Motor Juga Termasuk Greenflation, Ahli Ekonomi Kasih Penjelasan
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Honda Vario 125, Perpanjang STNK Anti Ribet Begini Caranya
Seperti untuk daerah DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.
Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Kode tersebut bisa lihat gambar di bawah ini.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021) lalu.
Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
KOMENTAR