Anda Kena Pajak Mahal Jika di STNK Ada Kode Ini Berarti Dianggap Orang Mampu Menurut Aturan Pemda

Aong - Jumat, 26 Januari 2024 | 09:42 WIB
FB Hendra Candra
Cek STNK anda jika terdapat kode ini berarti dikenai pajak mahal

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan ada yang kaget pajak di STNK-nya lebih mahal dibanding orang lain.

Anda kena pajak mahal jika di STNK ada kode ini berarti dianggap mampu menurut aturan Pemda tempat tinggal.

Jangan kaget jika pajak kendaraan anda mahal padahal milik orang lain dengan merek, tipe dan tahun yang sama tapi lebih murah.

Untuk itu sebelum membeli kendaraan harus memperhatikan kode ini supata dapat dengan pajak yang lebih murah.

Kode tersebut punya arti bahwa pajak kendaraan di STNK anda lebih mahal dibanding orang lain.

Mengenai kode aneh ini bisa dilihat letaknya di tengah bawah lembaran notis pajak, jadi bukan di depan STNK.

Menganai kode ini dinyatakan dalam angka, yang terdiri dari 6 angka punya arti tersendiri dan kudu dimengerti pemilik kendaraan.

Jika di STNK anda terdapat kode ini, menyatakan apakah kendaraan anda kena pajak progresif atau tidak.

Untuk diketahui bahwa pajak prograsif jadi semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Motor Juga Termasuk Greenflation, Ahli Ekonomi Kasih Penjelasan

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Honda Vario 125, Perpanjang STNK Anti Ribet Begini Caranya

Seperti untuk daerah DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.

Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Kode tersebut bisa lihat gambar di bawah ini.

FB Mochammad Bayu
Kode yang kudu dicek di STNK yang bikin pajak jadi mahal

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021) lalu.

Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular