Syarat Perpanjang STNK Januari 2024, Bayar Pajak Motor Honda Vario 160 Cuma Rp 300 Ribuan?

Galih Setiadi - Jumat, 26 Januari 2024 | 18:45 WIB
Kolase AHM/Polres Ternate
Foto ilustrasi. Bayar pajak motor Honda Vario 160 atau perpanjang STNK begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa perhatikan syarat perpanjang STNK periode Januari 2024, segini besaran pajak motor Honda Vario 160 bro.

Kabar penting buat pemilik Honda Vario 160 dan motor lainnya, segera perpanjang STNK kalau masa berlaku sudah hampir habis.

Daripada harus membayar lebih akibat terkena denda telat bayar pajak.

Dibanding tahun lalu, syarat perpanjang STNK 2024 lima tahunan juga masih sama.

Sebelum mengurusnya, simak dokumen yang diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sesuai STNK dan BPKB
  • Formulir permohonan perpanjang STNK
  • Surat kuasa (kalau diwakilkan)

Kalau sudah, tinggal lakukan cara perpanjang STNK, yaitu:

  1. Bawa dokumen di atas ke kantor Samsat sesuai KTP
  2. Minta atau ambil formuli, isi formulir perpanjang STNK
  3. Serahkan formulir yang terisi dan dokumen pesyaratan ke petugas di loket
  4. Akan mendapat notis pajak dari petugas
  5. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran
  6. Tunggu panggilan lagi utnuk penerbitan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru
  7. Saat dipanggil, akan mendapat STNK dan SKPD baru

Baca Juga: Kenaikan Pajak Motor Juga Termasuk Greenflation, Ahli Ekonomi Kasih Penjelasan

Untuk mengetahui besaran pajak motor yang harus brother bayar, caranya gampang.

Tinggal menghitung hasil dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misalnya Honda Vario 160, dengan NJKB Rp 18.300.000, berarti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp 366.000.

Hitungan tersebut berdasarkan NJKB dari Samsat DKI Jakarta yang diakses pada Jumat (26/1/2024).

Jadi, besarannya tergantung wilayah dan juga tipe motor yang brother punya.

Tunggu apalagi, bayar pajak motor sebelum kena denda yang bikin lebih mahal.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular