“Secara aturan sudah jelas, tidak boleh ada APK di flyover. Makanya kami tertibkan malam ini. Semuanya,” imbuhnya.
Sementara itu, pantauan Kompas.com pukul 21.15 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, semua stakeholder yang terlibat sedang melakukan apel. S
Selain Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terdapat perwakilan dari Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukan hanya di fly over, APK juga dilarang dipasang di area sekolah, tempat ibadah, juga rumah sakit.
Baca Juga: Bebas Tilang Knalpot Brong Silakan Dipakai di Motor Kapasitas Mesin Segini dan Memenuhi Syarat Ini
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR