Sering Roboh Timpa Pemotor, Bendera Partai yang Terpasang di Fly Over Akan Segera Dibongkar

Didit Abdillah - Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:33 WIB
Dok Kompas.com
Bawaslu melakukan penindakan kepada bendera partai yang dipasang tidak pada tempat yang seharusnya, seperti di fly over.

MOTOR Plus-Online.com - Pemilu 2024 semakin dekat, kampanye semakin gencar dilakukan parpol atau partai politik. 

Apalagi menjelang kampanye terbuka di Jakarta yang diprediksi akan semakin semarak menjelang pesta demokrasi. 

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga masih bergerak menjalankan penertiban bagi alat peraga kampanye atau (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya. 

Seperti banyak bendera partai politik yang banyak dipasangkan di jembatan fly over

Dalam peraturannya, bendera partai memang dilarang dipasang di fly over yang berisiko terhempas angin dan mencelakai pengguna jalan. 

Hingga akhirnya ditemukan beberapa kasus kala hujan deras, bendera partai ini memang mencelakai pemotor. 

“Malam ini (26/1), di tingkat kota, kami akan melakukan pencopotan APK di flyover Kuningan dan flyover TB Simatupang,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi dikutip dari Kompas.com. 

Levi menyebut, dua lokasi ini menjadi sasaran karena APK yang terpasang mengganggu pengendara yang melintas.

Selain itu, secara aturan, APK tidak memang tak boleh terpasang di flyover.

Baca Juga: Buntut Baliho Caleg Roboh Timpa Motor di Cakung Panwaslu Ambil Tindakan

“Secara aturan sudah jelas, tidak boleh ada APK di flyover. Makanya kami tertibkan malam ini. Semuanya,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan Kompas.com pukul 21.15 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, semua stakeholder yang terlibat sedang melakukan apel. S

Selain Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terdapat perwakilan dari Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan hanya di fly over, APK juga dilarang dipasang di area sekolah, tempat ibadah, juga rumah sakit. 

Baca Juga: Bebas Tilang Knalpot Brong Silakan Dipakai di Motor Kapasitas Mesin Segini dan Memenuhi Syarat Ini

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular