MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa pajak STNK motor yang sudah mati atau masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang.
Ketahui cara perpanjang pajak STNK mati, motor harus di bawa ke Samsat.
Masa berlaku pajak motor selama 5 tahun untuk pergantian pelat nomor kendaraan.
Sementara untuk pajak STNK harus dibayarkan setiap tahun sekali.
Khusus untuk perpanjang pajak STNK lima tahunan, motor harus dibawa ke Samsat.
Hal ini dilakukan untuk melakukan cek nomor rangka dan nomor mesin.
Untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang masa berlaku STNK sudah habis masih bisa diurus.
Caranya ada dua yakni melakukan pembayaran PKB 5 tahunan dan balik nama kendaraan bermotor.
Perpanjang pajak STNK motor bisa langsung dilakukan pemilik kendaraan di Samsat.
Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman
Baca Juga: Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir
Jangan lupa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.
Setelah cek fisik motor atau mobil, pemilik harus melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket Progresif.
Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan KTP asli dan fotokopi).
Petugas Samsat akan menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran di loket pembayaran.
Wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK dan telah disahkan di loket penyerahan.
Selain membayar pajak STNK lima tahunan, pemilik motor bisa langsung melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Caranya dengan mengambil dokumen arsip di Depo Arsip, melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan persyaratan (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan KTP asli dan fotokopi).
Kemudian melakukan cek kepemilikan kendaraan untuk selanjutnya menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.
Baca Juga: Ganteng Banget Honda Vario 125 Adventure Gabungan BeAT Street Dilengkapi Box Siap Touring Jauh
Petugas Samsat akan menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
Setelah diketahui besaran jumlah PKB, SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB diketahui, pemilik kendaraan melakukan pembayaran di loket pembayaran.
Pemilik motor menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.
Setelah selesai, pemilik motor bisa mengambil TNKB baru.
Itulah dua cara mengurus STNK motor mati di Samsat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR