MOTOR Plus-Online.com - Motor bekas kerap menjadi pilihan jika dana terbatas, tetapi membutuhkan kendaraan untuk sehari-hari dalam waktu cepat.
Sudah banyak dealer motor bekas dis eluruh kota di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis motor.
Selain harga, harus dicek juga kelengkapan surat-suratnya jangan sampai berstatus YP atau Yatim-Piatu alias tanpa BPKB dan STNK.
Hal ini banyak ditemui kasus di lapangan kalau ada saja motor bekas yang dijual dengan surat-surat yang tidak lengkap.
Paling sering hanya ada STNK, tetapi tidak ada BPKB karena motor biasanya dijual dalam status sedang digadai.
Tentu saja motor seperti ini harus dihindari, karena jika segera dibeli maka tanggung jawab kredit pengguna sebelumnya bisa dipindah tangan ke pembeli barunya.
Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Nizar dikutip dari Kompas.
Nizar mengatakan, banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan.
Baca Juga: Uang Cair Hanya Satu Jam Jual Motor Bekas di Planet Ban Siapkan STNK BPKB Terbuka di Ratusan Cabang
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR