Jangan Tergiur Harga Motor Murah Bekas Kalau Status YP Sebaiknya Tidak Dibeli

Didit Abdillah - Senin, 29 Januari 2024 | 10:35 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi motor bekas dengan rangka eSAF, harga bisa turun segini

MOTOR Plus-Online.com - Motor bekas kerap menjadi pilihan jika dana terbatas, tetapi membutuhkan kendaraan untuk sehari-hari dalam waktu cepat. 

Sudah banyak dealer motor bekas dis eluruh kota di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis motor. 

Selain harga, harus dicek juga kelengkapan surat-suratnya jangan sampai berstatus YP atau Yatim-Piatu alias tanpa BPKB dan STNK

Hal ini banyak ditemui kasus di lapangan kalau ada saja motor bekas yang dijual dengan surat-surat yang tidak lengkap. 

Paling sering hanya ada STNK, tetapi tidak ada BPKB karena motor biasanya dijual dalam status sedang digadai. 

Tentu saja motor seperti ini harus dihindari, karena jika segera dibeli maka tanggung jawab kredit pengguna sebelumnya bisa dipindah tangan ke pembeli barunya. 

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Nizar dikutip dari Kompas. 

Nizar mengatakan, banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan. 

Baca Juga: Uang Cair Hanya Satu Jam Jual Motor Bekas di Planet Ban Siapkan STNK BPKB Terbuka di Ratusan Cabang

Contohnya bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas.

“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut, lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.

Pun motor tanpa BPKB akan menyulitkan untuk membayar pajak dan mengurus perpindahan identitasnya. 

Jika masih ada sangkutan dana di leasing, maka harus dilunaskan terlebih dahulu baru BPKB bisa diambil untuk melakukan pemindahan kepemilikan. 

Jadi lebih mahal kan daripada motor baru?

Baca Juga: Honda BeAT Makin Jadi Motor Murah Harga Seken Sudah Di Bawah Rp 10 Juta

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular