MOTOR Plus-online.com - Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, jangan sampai kelewat harus bikin baru.
Jadwal SIM keliling hari Senin 29 Januari 2024 di Jakarta, tarif perpanjang SIM C dan SIM A selisihnya cuma Rp 5.000.
Perhatikan masa berlaku SIM dan segera perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika kelewat satu hari, pemilik harus membuat SIM baru karena tidak bisa diperpanjang lagi.
Update lokasi SIM keliling di lima wilayah di Jakarta, lokasinya berbeda-beda.
Selain itu tarif perpanjang SIM C dan SIM A juga berbeda atau ada selisih sedikit.
Selain memperpanjang SIM di Satpas prosesnya bisa juga dilakukan di layanan SIM keliling.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak yakni perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selisih tarif atau biaya perpanjang SIM C dan SIM A hanya Rp 5.000.
Baca Juga: 2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Enggak Sampai Rp 200 Ribu, SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Jam Segini
Untuk waktu pelayananan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut layanan SIM keliling pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta:
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Sebelum menuju ke SIM keliling untuk memperpanjang SIM, persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP
- SIM lama dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi SIM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR