MOTOR Plus-online.com - TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor memuat berbagai informasi tentang motor atau mobil.
Ketahuan nama pemilik kendaraan hanya dilihat dari pelat nomor caranya cukup gunakan HP alias handphone untuk mengeceknya.
Seperti diketahui bahwa pelat nomor juga sebagai identifikasi kendaraan yang memuat banyak informasi.
Termasuk nama pemilik kendaraan juga bisa diketahui dari pelat nomor yang terpasang tersebut.
Namun untuk mengecek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor harus menggunakan NIK KTP.
Dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mengetahui data kendaraan yang sebenarnya milik siapa.
Cara ini dilakukan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, pencurian sampai penelusuran kasus tertentu.
Untuk mengecel kendaraan bisa dilakukan secara online bahkan bisa menggunakan HP alias handphone.
Berikut cara mengecek nama pemilik kendaraan secara online yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Ketahuan dari Pelat Nomor Pihak Dealer Ungkap Fakta yang Sebenarnya
Baca Juga: Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah
1. Website Samsat
Cukup input plat nomor dan NIK KTP, data pemilik kendaraan akan ketahuan.
Terlebih dulu membuka website SAMSAT sesuai wilayah, misalnya DKI Jakarta Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id. Atau Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
2. Dari Aplikasi HP
Bisa juga menggunakan aplikasi handphone, dari beberapa aplikasi kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan online.
Aplikasi ini sebenarnya untuk layanan pajak namun bisa untuk melacak kepemilikan kendaraan.
Tiap daerah ada aplikasinya sendiri seperti Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
atau Jawa Barat: SAMBARA.
3. Lewat SMS
Cara cek pemilik kendaraan online bisa menggunakan SMS dari HP.
Tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Seperti DKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.
Atau Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR