MOTOR Plus-Online.com -Harga BBM di DKI Jakarta akan segera diumumkan naik, lebih mahal daripada daerah lain.
Hal ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Tak pelak pajak BBM yang tadinya 5% kini akan naik menjadi 10%, sehingga dampaknya akan terasa pada kenaikan harga BBM.
Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB(Komite Penghapusan Bahan Bakar Timbal) kenaikan ini akan memicu kenaikan harga BBM.
"Sudah pasti akan berpengaruh pada harga bensindan harga BBM kendaraan bermotor secara keseluruhan," ungkap Puput panggilan akrabnya dilansir dari GridOto.
Jika melihat Pasal 21-25, maka berlaku utk semua BBM kendaraan bermotor baik itu PSO dan non PSO.
Namun pihak Pertamina Patra Niaga juga mengonfirmasi kalau tida semua jenis BBM Pertamina akan naik.
Khususnya untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar yang memang BBM subsidi dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Bensin Pertalite Akan Segera Dihapuskan, Penggantinya BBM Bercampur Singkong
Jadi kenaikan harga BBM untuk di DKI memang hanya diperuntukan untuk Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo saja.
Editor | : | Ahmad Ridho |