Bayar Pajak Kendaraan Luar Kota Hanya Siapkan Dokumen Ini Bisa Online Tidak Perlu Biro Jasa Segala

Aong - Senin, 29 Januari 2024 | 18:26 WIB
Cantikan Nur
Bayar pajak kendaraan luar kota siapkan syarat dokumen dan ketahui caranya

MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung jika mau memperpanjang STNK namun posisi mobil atau motor tidak satu wilayah.

Bayar pajak kendaraan luar kota hanya siapkan dokumen ini bisa online tidak perlu biro jasa segala caranya mudah.

Perlu juga diketahui agar tidak bingung, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memberi penjelasan.

Katanya pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Misalkan untuk daerah Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang atau sebaliknya.

Namun Alfian menegaskan, hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan saja.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian dikutip dari Kompas.com.

Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.

Baca Juga: Luhut Bilang Pajak Kendaraan Naik Baru Wacana, Sebut Masukkan Publik Bakal Didengarkan dan Lainnya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular