MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung jika mau memperpanjang STNK namun posisi mobil atau motor tidak satu wilayah.
Bayar pajak kendaraan luar kota hanya siapkan dokumen ini bisa online tidak perlu biro jasa segala caranya mudah.
Perlu juga diketahui agar tidak bingung, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memberi penjelasan.
Katanya pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.
Misalkan untuk daerah Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang atau sebaliknya.
Namun Alfian menegaskan, hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan saja.
"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian dikutip dari Kompas.com.
Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.
Baca Juga: Luhut Bilang Pajak Kendaraan Naik Baru Wacana, Sebut Masukkan Publik Bakal Didengarkan dan Lainnya
KOMENTAR