Bayar Pajak Kendaraan Luar Kota Hanya Siapkan Dokumen Ini Bisa Online Tidak Perlu Biro Jasa Segala

Aong - Senin, 29 Januari 2024 | 18:26 WIB
Cantikan Nur
Bayar pajak kendaraan luar kota siapkan syarat dokumen dan ketahui caranya

MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung jika mau memperpanjang STNK namun posisi mobil atau motor tidak satu wilayah.

Bayar pajak kendaraan luar kota hanya siapkan dokumen ini bisa online tidak perlu biro jasa segala caranya mudah.

Perlu juga diketahui agar tidak bingung, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memberi penjelasan.

Katanya pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Misalkan untuk daerah Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang atau sebaliknya.

Namun Alfian menegaskan, hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan saja.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian dikutip dari Kompas.com.

Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.

Baca Juga: Luhut Bilang Pajak Kendaraan Naik Baru Wacana, Sebut Masukkan Publik Bakal Didengarkan dan Lainnya

Baca Juga: Penunggak Pajak Malah Untung Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan Pajak Motor 2024

"Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK," ucap Alfian.

Dilansir dari laman resmi PPID Semarang, wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK tapi diluar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:

1.STNK Asli dan Fotokopi

2. Fotokopi BPKB

3. KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

3. Silakan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

6. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular