MOTOR Plus-online.com-Jangan kaget jika menggunakan knalpot brong akan dibawa ke Polsek atau ke Polres.
Motor knalot brong akan dikandangi polisi simak dasar hukum yang digunakan mengapa kudu ditahan dan nginap.
Rupanya ketika melakukan razia, kewajiban polisi tidak hanya memberi surat tilang kepada pemakai knalpot brong.
Namun polisi juga kudu memastikan bahwa knalpot brong yang digunakan harus diperbaiki atau diganti standar.
Karena proses penggantian knalpot brong ke standar perlu waktu maka kudu dikandangi lebih dulu.
DisampaikanDirektur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal S.H, S.I.K M.Hum yang angkat bicara soal knalpot brong.
"Apabila ditilang akibat knalpot yang tidak sesuai standar, kami juga wajibkan untuk mengganti knalpot sebelum mengambil kembali motor, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 UU Lalu Lintas," papar Alfian dilansir dari Grioto.com.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan).
Baca Juga: Penampakan Motor Modifikasi Yamaha Aerox Langka di Markas Valentino Rossi Pakai Knalpot Brong?
Baca Juga: Baru Tahu Istilah Knalpot Brong Pertama Muncul Diungkap Ketua AKSI