Motor Knalpot Brong akan Dikandangi Polisi Simak Dasar Hukum yang Digunakan Mengapa Kudu Ditahan

Aong - Senin, 29 Januari 2024 | 19:04 WIB
Instagram @alfiannurrizal.id
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian menindak Yamaha RX-King yang menggunakan knalpot brong

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika menggunakan knalpot brong akan dibawa ke Polsek atau ke Polres.

Motor knalot brong akan dikandangi polisi simak dasar hukum yang digunakan mengapa kudu ditahan dan nginap.

Rupanya ketika melakukan razia, kewajiban polisi tidak hanya memberi surat tilang kepada pemakai knalpot brong.

Namun polisi juga kudu memastikan bahwa knalpot brong yang digunakan harus diperbaiki atau diganti standar.

Karena proses penggantian knalpot brong ke standar perlu waktu maka kudu dikandangi lebih dulu.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal S.H, S.I.K M.Hum yang angkat bicara soal knalpot brong.

"Apabila ditilang akibat knalpot yang tidak sesuai standar, kami juga wajibkan untuk mengganti knalpot sebelum mengambil kembali motor, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 UU Lalu Lintas," papar Alfian dilansir dari Grioto.com.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan).

Baca Juga: Penampakan Motor Modifikasi Yamaha Aerox Langka di Markas Valentino Rossi Pakai Knalpot Brong?

Baca Juga: Baru Tahu Istilah Knalpot Brong Pertama Muncul Diungkap Ketua AKSI

Penindakan knalpot berdasarkan pasal 285 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.

Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular