MOTOR Plus - online.com Maling motor Honda PCX di daerah Tulungagung keciduk polisi usai bawa kabur motor selama tiga bulan.
Penangkapan ini dilakukan Personel Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama unit Reskrim Polsek Kalidawir.
Polisi berhasil menangkap pelaku malin motor Honda PCX berinisial M (23) pada Minggu (28/1).
Ia membawa kabur motor Honda PCX milik HA warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucunglaban.
Usai ditangkap M langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah dilakukan gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno dikutip surya.co.id
Pencurian ini dilakukan M pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu M masuk ke rumah HA melalui pintu gudang yang tidak dikunci, lalu masuk ke dalam dapur.
Baca Juga: Mengejutkan Rumahnya Jadi Lahan Parkir Motor Stasiun Pria Ini Wajib Setor Uang ke Dishub Tiap Bulan
Dari dapur M lalu masuk ke dalam rumah utama dan mengambil remote sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
"Saat itu tersangka sempat mengacak-acak lemari baju, lalu mengambil sebuah dompet milik istri korban," tambahnya.
"Di dalamnya ada uang Rp 350.000 dan kartu ATM," sambung Mujiatno.
Setelah mengambil barang itu, M mengambil motor PCX yang ada di teras samping dan menuntunnya keluar.
Kemudian M membawa kabur motor itu dari rumah HA.
HA sebenarnya sempat mendengar suara saat M menyalakan sepeda motor, namun terlambat mengejarnya.
"Korban bersama istrinya bangun setelah mendengar suara motor dinyalakan. Tetapi begitu dihampiri, saat itu tersangka langsung kabur," ungkap Mujiatno.
Setelah M melesat dengan sepeda motor curian itu ke arah Selatan, HA melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucanglaban.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sosok M,.
"Tersangka sudah kabur karena sadar ia dicari polisi. Dan selalu pindah-pindah tempat," ucap Mujiatno.
Setelah tiga bulan, Unit Reskrim Polsek Pucanglaban mendapat informasi jika M sedang pulang.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan, personel Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bergerak bersama personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir.
M ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Pucanglaban untuk penyidikan.
M mengaku selama ini kabur ke wilayah Kabupaten Banyuwangi dan telah menjual motor milik HA seharga Rp 10 juta.
Penyidik Polsek Pucanglaban menjerat M dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
"Sepeda motor milik korban sempat ditawarkan lewat Facebook sebelum akhirnya dibeli orang. Kami masih berupaya menemukannya," ucap Mujiatno.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari M, antara lain sepeda warna merah yang dipakai mencari keliling sasaran.
Selain itu ada HP merek Oppo Reno 3, dan sandal jepit warna putih yang dipakai saat beraksi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 Bulan Kabur Setelah Mencuri Motor PCX, Warga Tulungagung Diciduk Saat Pulang Kampung,
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR