Sindikat Penimbun BBM Subsidi Bikin Rugi Petani Indramayu Langsung Diringkus Polisi

Didit Abdillah - Rabu, 31 Januari 2024 | 09:50 WIB
Dok Kompas.com
Barang bukti sindikat penimbun BBM di Indramayu, Jabar yang membuat petani banyak kerugian.

MOTOR Plus-Online.com - Satuan Reskrip Polres Indramayu, Jabar berhasil meringkus tiga orang pelaku sindikat penimbunan BBM. 

Tiga pelaku berinisial AF, MSA, dan W yang sudah lama menjalankan aksinya untuk sekadar mengambil keuntungan dari petani. 

Hal ini karena menimbun BBM bersubsidi yang memang bisa digunakan para petani untuk melakukan kegiatan bertani dan mobilitas sehari-hari. 

Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyebut, dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya, 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi dalam 16 jeriken di lokasi tangkap tangan."

"Sedangkan, 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan."

"19 barcode juga ditemukan di lokasi," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024) siang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

Para tersangka, sambung Fajri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Baca Juga: Harga BBM di Jakarta akan Lebih Mahal Termasuk Pertalite Sesuai Aturan Baru Simak Angka Kenaikannya

Diduga, mereka mengelabui para petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi dari Dinas.

Akhirnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W.

Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan."

"Pengakuan para korban mereka meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan," kata Fahri.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebagai sarana tindak pidana.

Sekali beraksi, mereka dapat mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken berkapasitas 35 liter. P

ara pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Baca Juga: Siap-siap Harga BBM Non-Subsidi di DKI Jakarta Akan Naik Karena Ini Penyebabnya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular