Pakai Pelat Nomor Palsu Kena Denda Tilang Dua Kali Lipat Simak Dasar Hukum yang Dipakai

Aong - Rabu, 31 Januari 2024 | 08:00 WIB
Dok Motor Plus
Ilustrasi pelat nomor palsu kena denda dua kali lipat

MOTOR Plus-online.com - Berbagai alasan pengendara menggunakan TNKB tidak asli alias bikinan.

Pakai pelat nomor palsu kena denda tilang dua kali lipat simak dasar hukum yang dipakai agar jadi paham.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu ada yang menghindari ganjil genap.

Namun ada juga yang gaya-gayaan seperti menggunakan pelat nomor khusus pejabat agar disegani.

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu ada yang dendanya dua kali lipat simak dasar hukumnya.

Menggunakan pelat nomor palsu denda dua kali lipat biasanya karena pajak sudah mati lama.

Demikian juga kaleng pelat nomor sudah habis masa berlakunya, sehingga diketok ulang.

Jika demikian dendanya dua kali lipat, yaitu dianggap tidak menggunakan pelat nomor.

Juga dikenai denda tidak membawa STNK karena masa berlakunya sudah habis karena lewat dari 5 tahunan.

Baca Juga: Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular