Dishub Bilang Warga Jadikan Halaman Rumah Untuk Parkir Motor Stasiun Melanggar Aturan Padahal Ada Pungli

Uje - Rabu, 31 Januari 2024 | 15:15 WIB
MOTOR Plus
ILUSTRASI Parkir motor: Dishub bilang warga yang buka parkir motor di halaman rumah melanggar aturan

MOTOR Plus - online.com Ramai berita warga di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur yang mengaku harus setor ke Dishub tiap bulannya agar bisa membuka lahan parkir motor.

Diberitakan sebelumnya Abdul Kodir (42) warga yang memiliki lahan parkir di halaman rumahnya mengaku harus setor uang ke Dishub sebesar Rp 600 ribu per bulannya.

"Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," jelasnya dikutip dari kompas.com

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mendukung apabila ada masyarakat menyediakan lahan rumah di sekitar stasiun menjadi tempat parkir.

Namun, Syafrin Liputo juga tidak membenarkan adanya warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.

"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin.

Adanya pungutan sebesar Rp 600.000 terhadap Kodir dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya membuat Syafrin tercengang.

Syafrin menyebut bakal menelusuri siapa anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena menerima uang Rp 600.000 per bulan dari warga.

Baca Juga: Mengejutkan Rumahnya Jadi Lahan Parkir Motor Stasiun Pria Ini Wajib Setor Uang ke Dishub Tiap Bulan

Petugas Dishub itu disebut menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar Stasiun Cakung.

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular