MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong jadi perhatian bikers di Indonesia.
Razia yang dilakukan polisi ini, tidak hanya mengincar para pemotor di jalan raya.
Namun juga toko-toko aksesoris, yang menjual knalpot brong sampai racing.
Banyak yang merasa, razia ini akan mematikan industri knalpot aftermarket di Indonesia.
Bagaimana dengan negara lain seperti Jepang, rupanya pabrik knalpot punya cara agar aman razia.
Rupanya, penjualan knalpot aftermarket di Jepang harus melalui standar JMCA.
JMCA atau Japan Motorcycle Accessories Association, merupakan asosiasi produsen aksesoris motor di Jepang.
Bersama Kementrian Transportasi di Jepang, JMCA membuat aturan soal knalpot aftermarket.
Pengetesannya sendiri lumayan ketat, karena dites suara knalpot kondisi diam dan berakselerasi.
Saat kondisi diam atau idlet, mesin dinyalakan untuk dicek suara knalpotnya melalui dB meter.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Banyak Ruginya, Semuanya Bikin Kantong Jebol
Alat dB meter dipasang dengan sudut 45 derajat, dan 50 cm dari arah silencer knalpot.
Sedangkan saat tes akselerasi, diukur suara sewaktu motor digeber 1/2 dari kecepatan maksimalnya.
Misalnya motor 125 - 250 cc, maksimum suara knalpot saat kondisi diam adalah 94 dB.
Ketika saat tes akselerasi, suara maksimalnya adalah 82 dB biar lolos uji JMCA.
Selain suara, JMCA juga mengetes emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC) serta nitrogen oksida (NOx).
Jika lolos, pabrikan knalpot bisa pasang logo JMCA untuk informasi produknya legal dijual dan dipakai.
Soalnya dengan ada logo JMCA, polisi di Jepang tidak bisa menahan motor dengan alasan suara knalpot.
Sekilas, tes JMCA mirip SNI atau Standar Nasional Indonesia, yang wajib buat helm sampai ban motor di Indonesia.
Wah, menarik nih jika ada tes seperti JMCA, bisa diberlakukan di Indonesia.
Pabrikan knalpot bisa bebas menjual, asalkan produknya harus lolos standar suara dan emisi.
Source | : | Jmca.gr.jp |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR