MOTOR Plus-Online.com - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Edi Nurmanto menjelaskan arti knalpot brong yang sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Masih menjadi sorotan sampai dengan saat ini, tentang razia knalpot brong yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Yup, di saat kampanye terbuka ini memang larangan penggunaan knalpot brong memang sedang gencar-gencarnya.
Menurut Abenk, sapaan akrab Edi Nurmanto, penindakan knalpot brong cenderung bersifat pukul rata.
"Tapi yang saya lihat, polisi itu menindak atau pukul rata knalpot non ori yang berperedam suara bahkan memiliki sertifikasi Euro 3 bahkan 4 seperti produk-produk luar negeri itu bukan hanya dari pasal 285," buka Abenk, Senin (29/1/2024).
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu" bunyi Pasal 285 ayat (1).
"Saya tengok mereka ini pukul rata karena enggak mau pusing menilai dan menimbang knalpot non ori itu suaranya halus atau tidak, tapi hanya melihat bahwa perubahan itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran jadi mereka pukul rata," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi di Bandung Makin Tegas Motor Knalpot Brong Akan Dikurung 2 Bulan
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR