Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan

Aong - Rabu, 31 Januari 2024 | 19:40
Logo 3 huruf di knalpot brong bisa jadi sama dengan knalpot di embos logo tiga huruf SNI
Pradana/GridOto.com
Logo 3 huruf di knalpot brong bisa jadi sama dengan knalpot di embos logo tiga huruf SNI

Baca Juga: Murah Banget Knalpot Brong Baru di Toko Online Cuma Rp 75 Ribu Pantas Banyak yang Pakai

Seperti di helm logo SNI timbul atau diembos dan bukan stiker supaya tidak sembarang ditiru
()
Seperti di helm logo SNI timbul atau diembos dan bukan stiker supaya tidak sembarang ditiru

Teknisnya bisa jadi seperti helm, logo SNI haru berupa embos dan bukan stiker agar tak mudah ditiru.

"Jadi, knalpot yang lulus SNI harus memenuhi ambang batas suara yang sudah ditetapan," jelas Abenk dalam acara zoom bareng wartawan Otomotif Group.

Seperti diketahuistandar kebisingan knalpot ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Menurut Abenk, knalpot yang mengantongi SNI harus memenuhi standar kebisingan tersebut.

Editor : Aong

TERPOPULER