Teknisnya bisa jadi seperti helm, logo SNI haru berupa embos dan bukan stiker agar tak mudah ditiru.
"Jadi, knalpot yang lulus SNI harus memenuhi ambang batas suara yang sudah ditetapan," jelas Abenk dalam acara zoom bareng wartawan Otomotif Group.
Seperti diketahui standar kebisingan knalpot ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Menurut Abenk, knalpot yang mengantongi SNI harus memenuhi standar kebisingan tersebut.
KOMENTAR