Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan

Aong - Rabu, 31 Januari 2024 | 19:40 WIB
Pradana/GridOto.com
Logo 3 huruf di knalpot brong bisa jadi sama dengan knalpot di embos logo tiga huruf SNI

Aong
Seperti di helm logo SNI timbul atau diembos dan bukan stiker supaya tidak sembarang ditiru

Teknisnya bisa jadi seperti helm, logo SNI haru berupa embos dan bukan stiker agar tak mudah ditiru.

"Jadi, knalpot yang lulus SNI harus memenuhi ambang batas suara yang sudah ditetapan," jelas Abenk dalam acara zoom bareng wartawan Otomotif Group.

Seperti diketahui standar kebisingan knalpot ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Menurut Abenk, knalpot yang mengantongi SNI harus memenuhi standar kebisingan tersebut.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular