MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan akan dilarang isi bensin Pertalite di SPBU Pertamina.
Namun hal tersebut masih sebatas wacana, belum diterapkan secara resmi.
Kebijakan mobil dan motor nunggak pajak enggak boleh isi BBM subsidi sedang ramai di berbagai provinsi, termasuk Bengkulu Selatan.
Mengutip Tribunbengkulucom, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan bakal bekerjasama dengan PT Pertamina untuk melarang kendaraan mati pajak mengisi BBM subsidi di SPBU.
Jika aturan tersebut diterapkan tahun 2024, maka seluruh penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.
"Wacana itu memang ada, terutama sejak adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan PT. Pertamina," kata Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan Emron Ula melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan nunggak pajak isi Pertalite tersebut.
Alhasil aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini.
Baca Juga: Awas Ada Razia Pajak Kendaraan Pertama 2024 di Batam, Catat Jamnya
Wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan.
Soalnya pemilik kendaraan yang menunggak terus bertambah setiap tahun, khusus di Bengkulu Selatan sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Permasalahan tunggakan PKB ini memang bukan hanya di Bengkulu Selatan," ujarnya.
"Setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami," tambah dia.
"Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya," tegasnya.
Ia berharap, upaya kerja sama antara UPTD Samsat dan Pertamina dapat segera diterapkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasan Samsat Bengkulu Selatan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR