"Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal," ucap Budiyanto dikutip dari kompas.com
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.
Sebagai informasi, tindakan diskresi pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, antara lain memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
Jadi tindakan pengendara tersebut salah, karena sudah mengganggu iring-iringan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
KOMENTAR