Pengendara Motor Terobos Iring-Iringan Presiden Jokowi Nyaris Kena Tempeleng Polisi Ketahui Aturannya

Uje - Kamis, 1 Februari 2024 | 12:10 WIB
@merapi_uncover
Motor terobos iring-iringan Presiden Jokowi nyaris kena tempeleng Polisi

"Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal," ucap Budiyanto dikutip dari kompas.com

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.

Sebagai informasi, tindakan diskresi pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, antara lain memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.

Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.

Jadi tindakan pengendara tersebut salah, karena sudah mengganggu iring-iringan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular