Hanya dua wilayah tersebut yang tersedia layanan SIM keliling di hari Minggu (4/2/2024) ini.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu,04 Februari 2024 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB: pic.twitter.com/4TCLlu48NO
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 3, 2024
Sedangkan untuk Jakarta Pusat, Selatan, dan Utara, tak menyediakan layanan.
Jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM, seperti:
- Fotokopi KTP
- SIM lama dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat
Baca Juga: 2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses
- Bukti tes psikologi SIM
Untuk biaya perpanjang SIM, SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Biaya tersebut sudah tertulis sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR