MOTOR Plus-online.com - Tanggapan polisi di Bekasi terkait knalpot brong, soroti soal suara bising yang dihasilkan.
Seperti yang diketahui, belakangan ini sedang gencar razia knalpot brong di berbagai wilayah Indonesia.
Pihak Kepolisian melakukan razia dan penindakan tilang terhadap motor yang memakai knalpot brong.
Banyak knalpot brong yang disita di tempat, ada pula yang hanya memberi teguran lisan.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K, M.A.P, poin utama knalpot brong ada di suara yang dihasilkan.
"Pada dasarnya semua knalpot itu sama, yang membedakan itu adalah suara yang keluar dari mesin sepeda motor tersebut," ujar AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Yugi menambahkan, silakan saja menggunakan knalpot brong atau aftermarket.
Namun bukan berarti ini dibenarkan, ada syarat yang harus dipenuhi bro!
Baca Juga: Knalpot Brong Tak Disita, Polisi Bekasi Pilih Cara Humanis Ini ke Pengendara Motor
"Selama tidak menggangu orang lain silakan saja pakai knalpot (aftermarket), yang penting ada linsensi pabriknya," sahut pria ini.
Tambahnya, fokus utama terkait knalpot brong saat ini adalah suara bising.
Mayoritas knalpot aftermarket pun masih mengeluarkan suara bising dibanding knalpot standar.
"Yang menjadi masalah sementara kalau knalpot (aftermarket) yang masih mengeluarkan suara bising, tentu itu knalpot brong," jelas Yugi.
Terakhir, tentunya Yugi mengimbau untuk memakai knalpot bawaan pabrik saja di motor.
"Pokoknya knalpot bawaan pabrik itu tidak masalah," tutupnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR