Rumus Hitung Pajak Motor Telat 1 Tahun Ketahui Berapa Denda yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Minggu, 4 Februari 2024 | 22:00 WIB
Instagram @samsatciledug
Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor pasti sudah tahu kalau pajak motor harus dibayarkan setiap tahun.

Semakin sering menunggak pembayaran pajak motor, dendanya akan semakin besar.

Cara hitung pajak motor telat 1 tahun ketahui berapa denda yang harus dibayar.

Jangan lupa membawa uang lebih untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.

Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).

1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.

2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular