MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet antre di Satpas, perpanjang SIM online tinggal pakai aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload alias unduh dari ponsel.
Jadi tidak perlu buang-buang waktu untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya nih.
Bukan cuma sekadar memesan makanan, perpanjang SIM bisa secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Mengutip digitalkorlantas.id, lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, brother tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, brother dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.
Sebelum mengurusnya, simak dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online:
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Ada Tes Psikologi dan RIKKES Jasmani, Segini Biayanya Februari 2024
Untuk melakukan tes psikologi dapat mengunjungi app.eppsi.id di browser handphone, Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser ponsel.
Namun perlu dicatat, perpanjang SIM lewat aplikasi tersebut belum dapat dilakukan di luar Indonesia.
Maka dari itu, pastikan brother berada di Indonesia saat hendak perpanjang SIM nih.
Oh iya, jangan lupa juga perhatikan masa berlaku SIM yang brother punya, pastikan enggak lewat saat hendak diperpanjang.
Meskipun hanya lewat sehari, permohonan bakal ditolak dan harus membuat SIM baru lagi.
Saat membuat SIM baru, tentunya harus lulus ujian teori dan juga praktek.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR