MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia Februari 2024 ini.
Pemilik mobil atau motor yang menunggak pajak wajib ikut pemutihan, karena denda pajak dihapus.
Yup, pemutihan memberikan pengampunan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, diberlakukan juga gratis bea balik nama kendaraan.
Buat ikutan pemutihan pajak, brother harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Persyaratan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi (pemprov).
Begitu juga dengan periode atau masa berlaku pemutihan, tiap daerah berbeda-beda.
Mengutip Kompas.tv, berikut daftar wilayah pemutihan pajak Februari 2024:
Baca Juga: Penunggak Pajak Malah Untung Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan Pajak Motor 2024
1. Aceh
Pemprov Aceh memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Pemprov Jambi juga menggelar pemutihan pajak pada Februari 2024.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis keterangan postingan.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini meliputi:
- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif
Nah itu dia daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Februari 2024.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR