Video Cara Cek Suara Knalpot Brong Pakai Sound Level Meter Versi Polisi di Tuban, Segini Jarak Pengukurannya

Galih Setiadi - Senin, 5 Februari 2024 | 20:00 WIB
Kolase Instagram.com/lantaspolrestuban
Polisi di Tuban kasih paham cara mengecek suara knalpot brong pakai sound level meter.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi di Tuban membuat tutorial cek suara knalpot brong pakai sound level meter sambil menjelaskan batas maksimal hingga jarak pengukurannya.

Brother yang penasaran atau bahkan pernah kena tilang gara-gara knalpot brong, perlu tahu informasi yang satu ini.

Soalnya, pengecekan suara atau kebisingan pada knalpot brong enggak asal tilang begitu saja.

Satlantas Polres Tuban memberikan cara yang benar untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Lewat akun Instagramnya, Satlantas Polres Tuban meng-upload video pengecekan suara knalpot brong.

"Monggo knalpot brong nya yang mau di check silahkan merapat..." tulis caption akun itu.

Dalam video, terlihat sound level meter dipakai untuk mengukur seberapa berisik dari knalpot motor.

"Jadi ini bisa mendeteksi knalpot ini yang tidak spektek dan spektek," kata salah satu anggota polisi menjelaskan alat sound level meter.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Polisi di Bontang Selama 1,5 Bulan, Ada Pelanggar yang Masih SD

Saat mengecek, motor dalam keadaan idle atau langsam, jangan digeber.

"Tidak perlu digeber, dengan suara bunyinya aja udah mendeteksi kendaraan ini nilainya atau angkanya standar atau lebih dari normal," lanjut polisi itu.

Masih di dalam video, salah satu petugas bilang jarak pengukuran dari knalpot adalah 50 sentimeter dengan sudut kemringan 45 derajat.

Beberapa netizen ada yang mempertanyakan jarak pengukuran dengan angka yang bervariasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polres Tuban (@lantaspolrestuban)

"Lo bukan 1m kah ? Mana yang bener nih ?" tanya akun @alfin.ov.

Warganet lain pun menjawab jarak yang sama seperti di video sambil menyertakan aturannya.

"50 yg bener, bisa di cek PerMen LHK No. 56 Thn 2019, disitu ada regulasi ISO.41.01," komentar akun @rgndz.arw.

Berdasarakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019, berikut batas maksimal desibel knalpot motor:

  • Kendaraan kurang dari 80 cc: Maksimal 77 db
  • Kendaraan 80 - 175 cc: Maksimal 80 db
  • Kendaraan lebih dari 175 cc: Maksimal 83 db

Nah, jadi enggak perlu bingung lagi untuk cara mengecek ataupun batas maksimal knalpot brong ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular