MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong jadi topik paling hangat buat bikers Indonesia.
Banyak yang menanyakan, bagaimana soal regulasi serta penegakan knalpot motor.
Soalnya banyak yang mengeluh, razia knalpot brong malah membatasi kreativitas modifikasi motor.
Banyak pengguna knalpot aftermarket atau tidak standar, juga kena tilang padahal suaranya adem.
Negara tetangga seperti Filipina, juga aktif membasmi knalpot brong yang berisik, meski caranya berbeda.
Razia knalpot brong di Filipina, dilakukan oleh petugas LTO (Land Transportation Office), mirip Kemenhub di sini.
LTO jadi dinas yang mengurus registrasi motor, yang diberi nama Motor Vehicle Inspection System.
Jadi setiap tahun, para bikers di Filipina harus lolos tes MVIS agar tetap legal dipakai di jalan raya.
Salah satu yang wajib dites, adalah suara knalpot motor apakah sesuai regulasi LTO.
Dalam website LTO, terungkap kalau batas maksimal suara knalpot motor adalah 99 dB.
Baca Juga: Kenapa Motor di Jepang Bebas Ganti Knalpot Racing, Padahal Aturannya Lebih Ketat dari Indonesia
Angka segitu dites bukan saat idle atau langsam, melainkan digas dalam kecepatan tertentu.
"Suara motor dari knalpot tidak boleh di atas 99 dB, dites saat mesin berjalan di 2.000 sampai 2.500 rpm," tertulis di Section 5.4.3.7 Sound Level Meter (Exhaust Outlet).
Angka segitu lebih rendah dari regulasi lama, dimana dulu maksimal suara knalpot itu 115 dB.
Selama pengetesan, motor akan dinyalakan dan dicek oleh Private Motor Vehicle Inspection Center, yang mengurus MVIS.
Tidak hanya suara, MVIS juga mengecek emisi gas buang apakah masih ramah lingkungan.
Menariknya, knalpot aftemarket atau modifikasi motor masih diperbolehkan, asalkan lolos tes MVIS.
Jika tidak lolos, motor masih bisa registrasi ulang, meski ada catatan harus reparasi atau ganti knalpot.
Regulasi di Filipina, cenderung lebih ramah buat modifikasi motor, tidak hanya diperbolehkan ganti knalpot.
Karena ambang suaranya lebih tinggi, sedangkan Indonesia batasnya 80 dB saat idle, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Kita tunggu regulasi knalpot aftermarket di Indonesia, yang masih jadi pertanyaan produsen dan konsumen,
Source | : | Motopinas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR