MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau motor baru lain tinggal ikuti tips ini bro.
Kabar penting buat brother yang akan perpanjang STNK 5 tahunan yang sekaligus ganti pelat nomor nih.
Tentunya perlu beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat dan perpanjang STNK.
Setidaknya, ada 5 tips perpanjang STNK 5 tahunan supaya lancar, yaitu:
Siapkan dokumen
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan adalah:
Jangan sampai masa berlaku STNK keburu habis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pemilik kendaraan bisa mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Beli Motor Bekas dan Perpanjang STNK Enggak Pakai KTP Pemilik Sebelumnya, Emangnya Bisa?
Datang sepagi mungkin
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR