5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus

Galih Setiadi - Selasa, 6 Februari 2024 | 13:55 WIB
Kolase YIMM/Tribunnews
Foto ilustrasi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155.

MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau motor baru lain tinggal ikuti tips ini bro.

Kabar penting buat brother yang akan perpanjang STNK 5 tahunan yang sekaligus ganti pelat nomor nih.

Tentunya perlu beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat dan perpanjang STNK.

Setidaknya, ada 5 tips perpanjang STNK 5 tahunan supaya lancar, yaitu:

Siapkan dokumen

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan adalah:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Saat berada di Samsat, ambil formulir permohonan dan isi data

Jangan sampai masa berlaku STNK keburu habis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pemilik kendaraan bisa mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Beli Motor Bekas dan Perpanjang STNK Enggak Pakai KTP Pemilik Sebelumnya, Emangnya Bisa?

Datang sepagi mungkin

Supaya meminimalisir antrean, datang lebih awal supaya perpanjang STNK 5 tahunan tidak terlalu lama imbas panjangnya antrean.

Cek dokumen setelah perpanjang STNK 5 tahunan

Pastikan data-data yang tercetak sesuai dengan kendaraan yang brother punya.

Siapkan uang yang diperlukan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang STNK 5 tahunan:

  • Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)
  • Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)
  • Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)
  • Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)
  • Biaya tambahan lain berupa:
    • Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)
    • Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)
    • Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)

Jangan lupa juga menghitung besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang brother punya.

Cara menghitungnya gampang, yaitu 2 persen dari besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ambil contoh Yamaha LEXi LX 155 tipe standar dengna NJKB Rp 19.300.000, artinya besaran PKB Rp 386.000.

Perlu brother ketahui, hitungan tersebut berlaku di DKI Jakarta, jadi bisa berbeda dibanding wilayah lain ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular