Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.
Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).
Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.
Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR