Kolase AHM/Tribunnews
Kolase AHM/Tribunnews
Beberapa syarat untuk perpanjang STNK, simak juga cara hitung pajak progresif Honda ADV 160.
Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.
Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).
(Wartakotalive.com)
(Wartakotalive.com)
Tanda atau kode pajak progresif kedua.
Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.
Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik di STNK dan BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.