Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 7 Februari 2024 | 14:35 WIB
Kolase AHM/Tribunnews
Beberapa syarat untuk perpanjang STNK, simak juga cara hitung pajak progresif Honda ADV 160.

Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.

Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).

Wartakotalive.com
Tanda atau kode pajak progresif kedua.

Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.

Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular