MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pajak progresif yang harus brother bayar sebelum perpanjang STNK Honda ADV 160, cara hitungnya gampang.
Soalnya, pajak progresif menentukan pajak motor yang harus brother bayar dalam proses perpanjang STNK.
Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru belum lama ini.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam aturan itu, pajak progresif motor mengalami kenaikan 0,5 persen dibanding regulasi lama, yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Yang berbeda dari peraturan terbaru ini, tarif maksimal pajak 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Simak tarif PKB terbaru kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
Baca Juga: 5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus
Jadi, semakin banyak motor atau kendaraan lain yang brother punya, PKB-nya akan semakin mahal.
Dengan istilah pajak progresif, hitungannya mengikuti jumlah kendaraan dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.
Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).
Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.
Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR