Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 7 Februari 2024 | 14:35 WIB
Kolase AHM/Tribunnews
Beberapa syarat untuk perpanjang STNK, simak juga cara hitung pajak progresif Honda ADV 160.

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pajak progresif yang harus brother bayar sebelum perpanjang STNK Honda ADV 160, cara hitungnya gampang.

Soalnya, pajak progresif menentukan pajak motor yang harus brother bayar dalam proses perpanjang STNK.

Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru belum lama ini.

Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan itu, pajak progresif motor mengalami kenaikan 0,5 persen dibanding regulasi lama, yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Yang berbeda dari peraturan terbaru ini, tarif maksimal pajak 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Simak tarif PKB terbaru kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  • Kendaraan pertama sebesar 2 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 3 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 4 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 5 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 6 persen

Baca Juga: 5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus

Jadi, semakin banyak motor atau kendaraan lain yang brother punya, PKB-nya akan semakin mahal.

Dengan istilah pajak progresif, hitungannya mengikuti jumlah kendaraan dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.

Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).

Wartakotalive.com
Tanda atau kode pajak progresif kedua.

Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.

Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular