MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong yang semakin marak tanpa standar pengecekan yang jelas tentu saja berdampak pada industri knalpot di Indonesia.
Banyak produk knalpot aftermarket yang disita dari peredaran dengan alasan dan disama ratakan sebagai knalpot brong.
Hingga akhirnya industri knalpot ini mulai pincang sampai banyak produsen knalpot yang harus menghentikan karyawannya karena terdampak penjualan yang menurun drastis.
Sampai pada (6/2/2024), Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) pun bertemu dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (Kemenkop UKM) di Jakarta.
Salah satunya menyampaikan agar knalpot punya standar SNI yang tercatat secara resmi, sehingga industri otomotif bisa tumbuh dan terkendali.
Bukan hanya sekadar knalpot yang memekakan telinga tanpa ada standar desibel yang jelas.
Juga penggunaan knalpot SNI juga bebas tilang, layaknya penggunaan helm saat ini sebagai standar keamanan di jalan raya.
“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Ketua AKSI Asep Hendro saat beraudiensi dengan MenKopUKM.
Jika SNI knalpot telah terbit AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI.
Baca Juga: 15 Ribu Orang Dirumahkan Imbas Razia Knalpot Brong, Ini Kata Ketua AKSI
Alhasil produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Asep Hendro beserta pewakilan anggota AKSI lainnya dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM).
Guna melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.
Asep menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.
“Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” ucap Asep.
Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Denda Akibat Pakai Knalpot Brong di Malaysia Lebih Besar dari Indonesia
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR