MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai keliru, begini aturan yang menjelaskan perpanjang SIM mati bisa dilakukan atau tidak.
Pada dasarnya, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak brother membuatnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4 Ayat (1).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), masa berlaku SIM yang sudah lewat harus bikin baru lagi.
Yang artinya harus lulus ujian teori dan praktek dalam permohonan SIM baru.
Mungkin karena kesibukan atau hal lain, banyak yang telat atau lupa perpanjang SIM sehingga masa berlakunya habis dan harus membuatnya yang baru.
Namun, pada Pasal 4 ayat (4), SIM yang sudah habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR