Menteri Teten Masduki Tanggapi Larangan Knalpot Brong, Siapkan SNI Untuk Knalpot Aftermarket

Ardhana Adwitiya - Rabu, 7 Februari 2024 | 15:20 WIB
Kolase TMCPoldaMetro dan KemenKopUKM
Ilustrasi penindakkan knalpot brong (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Pemotor knalpot brong atau knalpot bising banyak diamankan polisi akhir-akhir ini.

Penindakkan knalpot yang mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas itu berimbas ke pengusaha knalpot aftermarket.

Padahal ada beberapa knalpot aftermarket tapi suara yang dihasilkan masih di bawah ambang batas.

Melihat polisi yang tidak pandang bulu menangkap pengguna knalpot tidak standar, membuat Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro bereaksi.

Asep Hendro beserta pewakilan AKSI lainnya dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki di Jakarta pada Selasa (6/2/2024).

Istimewa
Asep Hendro beserta pewakilan anggota AKSI lainnya dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki.

Asep dan perwakilan AKSI melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot mereka yang kerap disamakan dengan knalpot brong.

"Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Asep Hendro dikutip dari keterangan yang diterima MOTOR Plus-online, Rabu (7/2/2024).

Asep menjelaskan, produk knalpot aftermatket buatan lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

Baca Juga: 15 Ribu Orang Dirumahkan Imbas Razia Knalpot Brong, Ini Kata Ketua AKSI

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular