Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Kamis tanggal 8 Februari akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Beberapa kategori kendaraan diperbolehkan melalui Ganjil Genap, seperti mobil dan motor listrik.
Seperti Ganjil Genap di Jakarta saja, mobil listrik kebal peraturan ini, sehingga bisa melalui jalan ganjil genap kapan pun.
Baca Juga: Harus Tahu Jalur Puncak Ditutup di Malam Tahun Baru, Catat Jamnya
KENDARAAN YANG BOLEH MELINTAS DI JALUR GANJIL GENAP
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR