Namun jika pemilik SIM tak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka SIM dinyatakan tak berlaku dan harus membuat baru.
Berikut biaya perpanjang SIM yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya ya bro!
Seperti tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Dispensasi SIM Saat Libur Isra Miraj dan Imlek"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR