Nah untuk siapapun yang masa berlaku SIM mati pada tanggal tersebut, bisa perpanjang di hari Senin, 12 Februari 2024.
Bisa datangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang ada.
Namun jika pemilikSIM tak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka SIM dinyatakan tak berlaku dan harus membuat baru.
Berikut biayaperpanjang SIMyang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya ya bro!
Seperti tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Dispensasi SIM Saat Libur Isra Miraj dan Imlek"
Editor | : | Ahmad Ridho |