Penunggak Pajak Kendaraan Diuntungkan di Dua Provinsi Bayarnya Lebih Murah Dibanding Tepat Waktu

Aong - Jumat, 9 Februari 2024 | 22:10 WIB
FB Muhammad Ramadan
Penunggak pajak diungtungkan ada pemutihan bayar pajak malah lebih murah

MOTOR Plus-online.com - Dimanja bagi yang bayar pajak kendaraan telat malah diberi keringanan dengan 

Penunggak pajak kendaraan diuntungkan di dua provinsi bayarnya lebih murah dibanding tepat waktu ketika perpanjang STNK.

Masuk tahun 2024 penunggak pajak kendaraan malah dapat untung gede dari pemerintah daerah.

Khusus di 2 provinsi ini lantaran membuka program pemutihan tanpa denda telat dan pajak progresif nol rupiah.

Selain itu bayar pajak jadi lebih murah karena adanya diskon tunggakan pajak dan gratis bea balik nama kendaraan.

Untuk dapat keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada persyaratan yang harus diperhatikan.

Setiap daerah punya jadwal dan persyaratan tersendiri, warga yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.

Dilansir dari KompasTV, berikut 2 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan untung bagi penunggak.

Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan Pajak Motor Malah Dapat Untung Cuma di Provinsi Ini

Baca Juga: Sudah Dibuka Pemutihan 2021 Pajak Kendaraan Waktunya Singkat Cepat Urus Sebelum Telat

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga menggelar pemutihan pajak pada Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2024 ini meliputi:

- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke pelat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang- Bebas pajak progresif.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular