Baru Tahu Bedanya Perpanjang STNK 5 Tahun dan Pengesahan STNK Tahunan Dijelaskan Polisi

Galih Setiadi - Sabtu, 10 Februari 2024 | 07:25 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan terdapat beberapa perbedaan.

Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB

Adapun PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.

Untuk PNBP STNK motor sebesar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.

Sedangkan syarat pengesahan STNK tahunan, yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya

Kalau sudah memenuhi persyaratan, lakukan cara di bawah ini:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.

"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.

Nah, jadi sudah paham perbedaan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan, jangan sampai keliru ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular