MOTOR Plus-online.com - Polisi kasih penjelasan soal perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan, jangan sampai keliru bro.
Ketika bayar pajak motor, sering terdengar istilah perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Tapi, belum banyak yang paham perbedaan dalam mengurus STNK tersebut.
Saat menjabat sebagai Kasubditregident Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso pernah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan perpanjang STNK 5 tahunan, diurus setiap 5 tahun sekali.
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.\
Baca Juga: Perpanjang STNK Saat Libur Nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, Catat Lokasi Samsat yang Buka
Untuk persyaratan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan juga berbeda.
Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:
Untuk caranya adalah sebagai berikut:
Adapun PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.
Untuk PNBP STNK motor sebesar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.
Sedangkan syarat pengesahan STNK tahunan, yaitu:
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya
Kalau sudah memenuhi persyaratan, lakukan cara di bawah ini:
Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.
Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.
"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Nah, jadi sudah paham perbedaan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan, jangan sampai keliru ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR