Adapun motif dari para pelaku ini dilatar belakangi dendam.
Korban sempat menyerang rumah salah satu pelaku.
Tono menegaskan, akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan dan yang mengganggu Kamtibmas.
"Kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur pada kelompok geng motor atau kelompok-kelompok lainnya yang melukai masyarakat dan meresahkan masyarakat," beber Tono.
Para pelaku, yakni SU (21), AG (19), DN (28) dan LM (25) dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 dan juga 352 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacok Korban hingga Kritis, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditembak Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR