MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother yang mau punya motor listik murah, Charged menawarkan program kepemilikan dengan bayar Rp 52 ribu.
Pihaknya meluncurkan Charged Ownership Program (COP) untuk memiliki motor listrik baru.
Seperti yang disampaikan oleh Chief Commercial Official Charged Indonesia, Stephanus Widi.
"Saya senang mengumumkan peluncuran Charged ownership program (COP) kami. Perusahaan kami mengakui permintaan yang terus-menerus akan kendaraan listrik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan," jelasnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, program tersebut juga memiliki package benefit lainnya.
"Menjawab kebutuhan yang berkembang ini, Charged dengan bangga memperkenalkan COP, memberikan kesempatan eksklusif para costumer untuk merasakan motor listrik unggulan dari Charged."
"Anoa, Maleo dan Rimau dengan harga yang cukup terjangkau dan package benefit menarik yang lain," tuturnya.
Pihaknya berkomitmen untuk merevolusi industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada masa depan yang lebih bersih.
"Kami memahami bahwa lanskap mobilitas listrik akan terus berkembang, dan COP kami dirancang untuk mengatasi tingginya permintaan akan opsi molis yang terjangkau dan ramah lingkungan," jelas Stephanus Widi.
Baca Juga: Charged Pamer Motor Listrik Baru di IMOS+ 2023, Model Sport Naked dan Trail Siap Dijual
"Di Charged, kami berkomitmen untuk merevolusi industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada masa depan yang lebih bersih dan membawa efek yang baik dari segi ekonomi untuk para customer charged itu sendiri," tukasnya.
Masing-masing tipe motor listrik Charged punya biaya per hari yang berbeda.
Mulai dari Charged Maleo yang dibanderol Rp 52.000 per hari, mendapatkan 1 baterai dan 1 regular charger 10A.
Kemudian Charged Anoa, dengan harga mulai Rp 56.000 per hari yang mendapatkan baterai dan regular charger yang sama.
Dan Charged Rimau dengan harga Rp 58.000 per hari juga mendapatkan sama.
Adapun benefit yang bisa didapatkan berupa asuransi kecelakaan, fasilitas swap battery, garansi full 3 tahun masa tenor untuk kerusakan elektrikal, free maintenance selama masa tenor 3 tahun, dan benefit lainnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR