MOTOR Plus-online.com - Polisi di Garut berhasil mengungkap maling berikut penadah motor curian di Garut, ungkap kasus pencurian Yamaha Fino.
Hal tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Garut Kota yang menangkap maling motor berinisial HP (23) yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
HP melancarkan aksinya sebagai maling motor pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 03:00 WIB.
Ia mencuri motor dengan membobol kunci setang dan membongkar kontak motor lalu membawa kabur motor curiannya.
Setelah mencuri, motor dijual ke AB, warga Kecamatan Cisurupan dengan harga Rp 850 ribu.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Garut Kota menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian motor di rumahnya.
Korban menyimpan motor di depan teras rumahnya dalam keadaan di kunci leher/stang.
Polsek Garut Kota berkoordinasi dengan Polsek Cisurupan Polres Garut untuk mengamankan pelaku penadah motor curian tersebut.
Baca Juga: Heran Motor Dipreteli Maling di Palangkaraya Spare Part Penting Diambil Sisanya Dicuekin
Kurang dari 24 jam Polsek Cisurupan berhasil meringkus pelaku penadah barang curian.
Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri bilang, pihaknya berhasil meringkus keduanya.
"Kami berhasil meringkus 2 orang pelaku, 1 orang sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan 1 orang lainnya sebagai penadah barang curian," ungkapnya dikutip dari Tribratanews.jabar.polri.go.id.
Barang bukti yang diamankan berupa Yamaha Fino Z 2461 GM, kunci kontak asli dan dua lembar fotokopi BPKB motor matic tersebut.
"Selain itu kami pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan no Pol Z 2461 GM, 1 buah kunci kontak asli sepeda motor dan dua lembar foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Fino dari pelaku," tuturnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR