Berlaku Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru Cepat Urus

Ardhana Adwitiya - Senin, 12 Februari 2024 | 10:34 WIB
Dok. Tribunnews
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu, bisa diperpanjang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku selama 5 tahun.

Makanya harus perpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Kalau sampai terlewat, siap-siap mengikuti segala tes untuk penerbitan SIM baru.

Tapi tenang, SIM mati bisa diperpanjang lagi mulai hari ini.

Perpanjang SIM yang mati diperuntukkan bagi yang kadaluwarsa saat libur nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

Pasalnya kantor Samsat Jakarta serta layanan SIM keliling tutup tanggal 8-11 Februari 2024.

Kepolisian membuka masa perpanjang SIM yang habis saat libur nasional pada 12-13 Februari 2024.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Jakarta di Satpas, Cek Alasan Layanan Gerai dan SIM Keliling Diliburkan

SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular