Berlaku Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru Cepat Urus

Ardhana Adwitiya - Senin, 12 Februari 2024 | 10:34
Ilustrasi SIM.
Dok. Tribunnews
Dok. Tribunnews
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu, bisa diperpanjang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi alias SIMpunya masa berlaku selama 5 tahun.

Makanya harus perpanjangsebelum habis masa berlakunya.

Kalau sampai terlewat, siap-siapmengikuti segala tes untuk penerbitan SIM baru.

Tapi tenang, SIM mati bisa diperpanjang lagi mulai hari ini.

Perpanjang SIM yangmati diperuntukkan bagi yang kadaluwarsa saat libur nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

Pasalnya kantor Samsat Jakarta serta layanan SIM keliling tutup tanggal 8-11 Februari 2024.

Kepolisian membuka masa perpanjang SIM yang habissaat libur nasional pada 12-13 Februari 2024.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Jakarta di Satpas, Cek Alasan Layanan Gerai dan SIM Keliling Diliburkan

SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER