MOTOR Plus-online.com - Ingat Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya jangan dibuang.
SIM Mati bisa diperpanjang mulai hari ini simak syaratnya siapkan dari rumah agar tak ditolak petugas di satpas.
Perlu diingat bahwa syarat yang harus disiapkan dari rumah yaitu foto copy dua kartu penting.
Kenapa harus disiapkan dari rumah karena petugas di Satpas dan di mobil SIM Keliling tidak menyediakan foto copy.
Adapun yang harus disiapkan dari rumah yaitu foto copy KTP dan SIM supaya langsung diterima petugas.
Sedangkan syarat lainnya SIM mati bisa diperpanjang yaitu dilihat dulu mulai kapan kedaluarsanya.
Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang karena aturannya mati sehari saja tidak bisa diperpanjang.
Adapun SIM mati yang bisa diperpanjang mulai hari ini syaratnya bisa dilihat dari
unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR