Batas Usia Pemohon SIM Tidak Harus Berusia 17 Tahun Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024

Ahmad Ridho - Selasa, 13 Februari 2024 | 09:00 WIB
layananpolri.com/ istimewa
Mau bikin SIM online 2024 ketahui persyaratan dan tarifnya, batas usia pemohon SIM sekarang tidak lagi 17 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan legalitas pemotor yang berkendara di jalan raya.

Jika belum memiliki SIM segera membuatnya bisa melalui layanan SIM online.

Batas usia pemohon SIM tidak harus berusia 17 tahun ketahui syarat dan tarif bikin SIM online 2024.

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.

Syarat usia pembuatan SIM online, yaitu:

1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini Simak Syaratnya Siapkan dari Rumah Agar Tak Ditolak Petugas

Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini

2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun

3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun

4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

Baca Juga: Sebenarnya Perpanjang SIM Mati Bisa atau Enggak Sih? Ini Aturannya Bro

- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan:

- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya

Cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Lakukan verifikasi data

- Klik menu ‘SIM’

- Pilih ‘Pendaftaran SIM’

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

- Lakukan ujian teori

- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Biaya pendaftaran pembuatan SIM:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular