MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah takut Surat Izin Mengemudi alias SIM mati atau habis masa berlaku saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, bisa perpanjang catat tanggal dan syaratnya.
Kabar penting buat brother, terutama yang SIM-nya habis besok, Rabu (13/2/2024).
Bisa mengurus atau perpanjang SIM hari ini, Selasa (13/2/2024) di Satpas kalau yang berdomisili di Jakarta.
Tapi kalau enggak sempat hari ini, jangan khawatir SIM yang brother punya dinyatakan hangus dan harus bikin baru.
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024 bisa mengurusnya pada 15 Februari 2024.
Pengurusan SIM dengan skema perpanjangan, jadi tenang enggak harus bikin yang baru lagi.
Pelayanan Satpas Daan Mogot dan Satpas DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Seperti informasi yang terdapat pada akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
Selain Satpas, Gerai dan SIM keliling di DKI Jakarta juga tutup selama periode tersebut.
Maka dari itu, brother pemilik SIM dengan masa berlaku 14 Februari 2024, bisa perpanjang di tanggal 15 Februari 2024.
Tapi brother perlu pahami, dispensasi enggak berlaku kalau masa berlaku SIM di luar 14 Februari 2024.
Kalau misalnya jatuh tempo sesudah tanggal 14 Februari 2024, tetap bisa perpanjang SIM asalkan tidak lewat walaupun hanya sehari.
Namun kalau habisnya sebelum tanggal 14 Februari 2024, artinya brother harus membuat SIM baru lagi, tidak bisa diurus pada 15 Februari 2024.
Nah, sekarang coba cek SIM yang brother punya, apakah sudah diperpanjang?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR